ChansMedia Prabumulih, 25 Desember 2024
Proyek jalan siluman ini berjalan tanpa papan rap, yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
Pada hari selesa (24/12/24) kami Menerima Laporan Warga perunas GCP2 yang namanya minta di inisialkan (TS), melihat dari pelaksanaan Pembangunan jalan ini kualitasnya sangat diragukan .”Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai spek,terlihat adukan semennya juga diduga terlalu mudah atau kebanyakan pasir serta hamparan agregatnya terlalu tipis mengingat jalan tersebut masih labil bagaimana mau kokoh bangunannya kalau saya saja pesimis akan bertahan lama, apakah RAB yang diberikan dinas terkait seperti itu atau pengawasan yang kurang maksimal.”ungkapnya (TS)
bagi pihak-pihak yang terkait tolong pembangunan jalan tersebut ditindak lanjuti oknum oknum yang nakal
Tutupnya (alfian)



